visitaaponce.com

Jatim Bentuk Satgas Khusus Judi Online, Soroti Pelaku Anak

Jatim Bentuk Satgas Khusus Judi Online, Soroti Pelaku Anak
Ilustrasi.(Freepik)

PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas maraknya judi online (judol) yang nilai transaksinya mencapai Rp1 triliun. Pembentukan Satgas Judol di Jatim merespons atas paparan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membeberkan ada 135.227 pemain judi online di Jatim.

Dalam paparan PPATK, perputaran uang dari permainan judol di Jatim mencapai angka fantastis, yakni Rp1,015 triliun. Pj Gubernur Jatim itu menyatakan kini pihaknya sedang intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk langkah pemberantasan selanjutnya.

"Yang menginisiasi dari Kominfo pusat. Kita tunggu kan mereka yang menentukan. Kita kan berkolaborasi apa action-nya nanti untuk itu (memberantas judi online)," katanya di Surabaya, Rabu (26/6).

Baca juga : Bobol Emas 66 Gram, Pelaku Kecanduan Judi Online

Adhy memastikan Pemprov Jatim berkomitmen penuh memberantas praktik judi online. "Satgas sudah terbentuk, tinggal implementasinya. Kan kita tunggu daftarnya (pelaku judi online)," tegasnya.

Smenetara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sherlita Ratna Dewi Agustin menyoroti pelaku judi online yang banyak dimainkan oleh anak di rentang usia 10 tahun. Rentang pelaku usia anak di bawah umur itu tidak hanya berada di Provinsi Jatim. 

Sherlita menyebut data itu menyebar di beberapa wilayah secara nasional. "Rentang umur 0-10 tahun ada 80 ribu anak yang terlibat judi online. Terus 10-20 tahun itu 440 ribu. Itu yang menjadi kekhawatiran kita semua tidak hanya di Jawa Timur, tetapi itu nasional ya," ujar Sherlita.

Baca juga : Ada Luka Memar di Tubuh Balita yang Tewas Diduga Dianiaya Orangtua

Untuk itu, Sherlita menyatakan upaya untuk memberantas praktik judi online di Jatim terus digencarkan. Salah satunya dengan pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Judi Online. 

Tim Satgas itu terdiri dari Diskominfo Provinsi Jatim dan Tim Siber Polda Jawa Timur. Satgas provinsi itu nanti berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mekanisme kerja.

"Di Indonesia sudah ada satgas judi online. Artinya kami menjadi bagian dari penanganan judi online," jelasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat