visitaaponce.com

Wacana Pemblokiran Game Online Masih dalam Kajian

Wacana Pemblokiran Game Online Masih dalam Kajian
Game online, Free Fire, salah satu yang sedang jadi sorotan.(Dok. Google Play)

WACANA pemblokiran sejumlah gim video baik secara daring (game online) maupun konsol belum sampai tahap keputusan final. Pasalnya sejauh ini pemerintah masih melakukan kajian dengan berbagai instansi terkait.

"Ini lagi kita kaji, kalau memang itu meresahkan, kita tutup saja. Jadi kita kaji dulu itu benar-benar ada yang dia langgar atau tidak. Nanti saya mau diskusi sama KPAI juga, input dari mereka seperti apa," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4).

Kemenkominfo, lanjutnya, juga tak ingin serampangan memblokir semua video game online yang telah ada dan dimainkan oleh banyak orang. Opsi pemblokiran hanya dimungkinkan jika game tersebut mengandung kekerasan dan berpengaruh secara langsung terhadap psikologis pemainnya.

Baca juga : Orangtua Diingatkan Agar Perhatikan Rating Gim yang Dimainkan Anak

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, wacana pemblokiran game online akan akan terus dikaji secara intens oleh pemerintah. Sebab, pengambil kebijakan tak ingin keputusan yang diambil justru merugikan.

Apalagi belakangan ini e-sports dalam negeri sedang tumbuh dan berkembang cukup pesat. Pemerintah, kata Usman, tak ingin justru menjadi penghalang dari perkembangan itu.

Pemerintah juga sedianya telah menjadikan game online sebagai bagian dari industri kreatif di Tanah Air. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Baca juga : Cheat Guitar Hero PS2 untuk Membuka Semua Lagu

Beleid itu kemudian dipertajam melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Gim. "Kita menerapkan klasifikasi. Itu artinya kita tidak bisa semena-mena melakukan pemblokiran. Kita tidak mau ujug-ujug ada sedikit persoalan diblokir, makanya dibuatkan klasifikasi. Klasifikasi itu berdasarkan kelompok usia. Itu untuk mengindikasikan bahwa kita tidak ingin asal blokir," jelasnya.

Jika pun nantinya opsi kajian yang saat ini mengerucut pada pemblokiran atau pembatasan, Usman meyakinkan bahwa pemerintah akan melibatkan pelaku, komunitas, hingga asosiasi yang terdampak. Dengan kata lain, dia memastikan nantinya kebijakan yang keluar juga didasari pada masukan pihak-pihak terdampak.

"Waktu perumusan peraturan, itu harus ada meaningful participation. Saya kira mereka (akan) dilibatkan, untuk memberikan masukan. Jadi kita libatkan seluruh stakeholder yang terdampak, game online," terangnya.

Baca juga : Deretan Game Seru dan Aman untuk Remaja, Cocok untuk Isi Liburan Sekolah

Perihal penilaian gim mengandung kekerasan dapat mengubah perilaku anak, lanjut Usman, mesti dikaji lebih lanjut. Pemerintah masih harus melihat apakah itu merupakan kesalahan pembuat maupun penerbit dari gim atau justru murni kesalahan pengguna.

Pasalnya, dalam Permenkominfo 2/2024, pemerintah juga mengamanatkan pengawasan masyarakat, dalam hal ini orang tua yang sedianya berkewajiban mengawasi buah hatinya. "Dalam Permenkominfo di pasal terakhir itu diatur peran serta masyarakat, bagaimana orang tua mengawasi anaknya. Jadi tidak semena-mena blokir," kata Usman.

"Saya tekankan betul peran masyarakat. Untuk hal itu kan ada tiga stakeholder utama di pemerintah, Kominfo, KPAI, dan kepolisian, tapi di sisi lain ada kelompok lain, yaitu masyarakat, LSM, media. Itu juga harus ikut serta dalam menerapkan berbagai aturan yang ada," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat