visitaaponce.com

Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian

Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.(Dok. Medcom.id)

POLRI merespons soal salah satu poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin itu membahas kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.

"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Sandi mengaku masih menunggu sampai bahannya lengkap. Kemudian, putusan RUU tersebut disetujui atau tidak.

Baca juga : Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo

"Nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.

Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Menurut dia, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo," jelas dia.

Baca juga : Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI

Lebih lanjut, Sandi mengatakan RUU Polri ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Selain soal pembatasan akses internet, draf RUU itu juga membahas soal masa jabatan anggota Polri dengan menambah usia pensiun.

Dia berharap nantinya RUU Polri ini bisa bermanfaat bagi anggota Kepolisian untuk bisa bekerja lebih baik ke depan. Terutama dengan bertambahnya usia pensiun menjadi 60 tahun.

"Berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," pungkas dia.

Baca juga : Baleg DPR Sebut Banyak UU yang Bakal Direvisi Imbas Putusan MK

Untuk diketahui, RUU telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), pada Selasa, 28 Mei 2024. Dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri menyatakan bahwa Polri bisa melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber.

Dengan tujuan Keamanan Dalam Negeri, berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat