visitaaponce.com

Baleg DPR Sebut Banyak UU yang Bakal Direvisi Imbas Putusan MK

Baleg DPR Sebut Banyak UU yang Bakal Direvisi Imbas Putusan MK
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menerangkan masih ada beberapa revisi Undang-undang yang dirumuskan DPR efek adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti akan menyusul banyak lagi nih UU yang akan kita selesaikan semua yang pernah diajukan di MK karena itu memang masuk ke dalam kumulatif terbuka akibat putusan MK,” terang Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).

Dalam sidang paripurna ke-18 ini DPR RI baru menyetujui revisi untuk empat undang-undang yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan Keimigrasian jadi inisiatif DPR.

Baca juga : Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim

Supratman mengatakan dalam RUU TNI dan Polri yang kemudian banyak diusulkan oleh fraksi-fraksi adalah soal usia pensiun.

“Soal usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan diantara semua Aparatur Sipil Negara baik itu TNI, Polri dan sebagainya,” paparnya.

Adapun DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara hingga RUU TNI jadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR

Selain dua RUU di atas, DPR juga mengubah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jadi RUU inisiatif DPR RI.

“Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (28/5).

“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat