visitaaponce.com

DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah

DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
Ilustrasi.(Freepik)

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengisyaratkan bakal menolak usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank Tanah. Hal itu menyusul permintaan pemerintah untuk menyuntikkan modal ke badan anyar tersebut pada tahun ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit meminta agar Bank Tanah dikeluarkan dari pendalaman pembahasan usulan pemberian PMN oleh pemerintah. Pasalnya, Komisi Keuangan pada tahun lalu telah menolak pemberian PMN kepada lembaga tersebut.

"Bank tanah kita minta untuk dikeluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju. Itu sebelum clear, kok bisa rekomendasi Komisi XI tidak diikuti? Jadi tidak perlu kita dalami," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan mengenai Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7).

Baca juga : 4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun

Pemerintah dinilai tak menghargai fungsi Komisi XI yang berwenang mengawasi urusan keuangan negara. Usulan suntikan modal untuk Bank Tanah pada tahun lalu sedianya ditolak oleh wakil rakyat pada rapat pendalaman 9 November 2022.

Saat itu, pemerintah mengusulkan PMN kepada Bank Tanah sebesar Rp500 miliar. Kendati tak disetujui, pengambil kebijakan tetap memberikan suntikan modal kepada Bank Tanah. 

"Bank Tanah tidak kami setujui, tetapi akhirnya ada PP yang memberikan PMN kepada bank tanah. Ini bagaimana? Kalau seperti itu, untuk apa ada forum pembahasan di sini?" tutur Dolfie.

Baca juga : Evaluasi Penyertaan Modal Negara, DPR Dorong Perum Bulog Jadi BLU

Menjawab hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian PMN kepada Bank Tanah dipayungi oleh Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan lebih lanjut mengenai Bank Tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah.

Dari dua beleid itu, kata Sri Mulyani, pemerintah dimandatkan untuk memberikan PMN sebesar Rp2,5 triliun kepada Bank Tanah. Dia mengatakan, pemberian PMN tetap dilakukan lantaran saat itu UU Cipta Kerja disengketa di Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta agar pemerintah tak membuat aturan baru yang bersifat strategis. Bendahara Negara menilai pemberian PMN untuk Bank Tanah bukan merupakan kebijakan strategis seperti yang disebutkan oleh MK.

Baca juga : Menkeu Sri Mulyani Akan Ke DPR Bila Rupiah Mendekati Rp16 Ribu/USD

"Bank tanah tidak dianulir dari putusan MK, maka PMN bisa dilakukan. Karena PMN ini bukan strategic policy. Kita anggap itu masih bisa dieksekusi. Jadi, bukan kita tidak menghormati komisi XI, tetapi itu implementasi dari UU Cipta Kerja. Jadi itu untuk menghindari kevakuman peraturan dengan ada masalah UU Cipta Kerja di MK," jelas Sri Mulyani.

Penjelasan Menkeu kembali disanggah oleh Dolfie. Menurutnya, pemberian PMN hanya bisa dilakukan pemerintah selama ada persetujuan dari DPR, dalam hal ini Komisi XI. "Sesuai dengan UU APBN harus ada rekomendasi dari Komisi XI untuk bisa dieksekusi," kata dia.

"Kalau itu jalan menurut tafsir sendiri, semua bisa. Kita tidak perlu RDP. Kan yang diperlukan rekomendasi dari Komisi XI. Pendalaman sudah (pernah dilakukan), kita tidak menyetujui, lalu tahu-tahu keluar (PMN), lalu apa gunanya?" pungkasnya.

Adapun dalam rapat itu pemerintah mengusulkan agar Bank Tanah mendapatkan PMN sebesar Rp1 triliun. Dana PMN itu rencananya bakal diberikan dari dana cadangan pembiayaan investasi di APBN 2024 yang sebesar Rp13,676 triliun.

Selain pemberian PMN tunai, pengambil kebijakan turut mengusulkan agar Bank Tanah mendapatkan PMN non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berupa enam bidang tanah di Karawang, Semarang, dan Bali senilai Rp265,17 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat