visitaaponce.com

4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun

4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah mengusulkan penggunaan dana cadangan pembiayaan investasi dalam APBN 2024 untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) ke empat BUMN dan Bank Tanah. Penggunaan dana cadangan yang diusulkan adalah sebesar Rp6,1 triliun dari total dana cadangan yang tersedia, yakni Rp13,676 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaan tersebut diperkenankan oleh UU 19/2023 tentang APBN 2024.

"Penggunaan cadangan pembiayaan investasi yang ada di dalam lampiran ke-7 Perpres 76/2023 yang masuk dalam investasi klaster lainnya, yaitu cadangan pembiayaan investasi yang di dalam UU APBN 2024 sebesar Rp13,676 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (1/7).

Baca juga : 3 BUMN bakal Disuntik PMN Rp28,6 Triliun

Usulan dana PMN Rp6,1 triliun itu akan diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (INKA) Rp965 miliar, PT Pelayaran Nasional Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan kewajiban penjaminan atas dana PMN yang diusulkan tersebut sebesar Rp635 miliar.

"Dalam hal ini kita menyediakan atau mencadangkan dana untuk penjaminan," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengungkapkan usulan pemberian PMN itu didasari pada keperluan untuk mendukung BUMN terkait dalam hal operasionalisasi, utamanya yang merupakan bagian dari penugasan negara.

Baca juga : Disuntik PMN Rp10,49 Triliun, 13 BUMN Belum Selesaikan Pekerjaannya Sejak 2015

Dia memerinci, usulan PMN untuk PT KAI akan digunakan untuk pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL. Sementara usulan suntikan modal untuk INKA bakal digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.

Kemudian usulan PMN untuk PT Hutama Karya ditujukan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung. Sedangkan PMN kepada Pelni akan digunakan untuk tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada kapal Pelni.

Rionald mengatakan, PMN sebesar Rp1 triliun untuk Bank Tanah mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1, yakni pemerintah perlu memberikan PMN sebagai modal awal Bank Tanah sebesar Rp2,5 triliun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat