visitaaponce.com

Disuntik PMN Rp10,49 Triliun, 13 BUMN Belum Selesaikan Pekerjaannya Sejak 2015

Disuntik PMN Rp10,49 Triliun, 13 BUMN Belum Selesaikan Pekerjaannya Sejak 2015
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun di rapat Paripurna DPR.(Antara)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan pada pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp10,49 triliun untuk 13 perusahaan BUMN. Permasalahan tersebut merupakan pekerjaan yang belum diselesaikan hingga semester I 2022 meski suntikan dana diberikan pada 2015 dan 2016 dengan.

"Pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I Tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (20/6).

Nilai PMN tersebut, lanjutnya, terdiri atas total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.

Baca juga: BPK: 33 Ruas Tol di Indonesia belum Bersertifikat

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah mereviu kembali penggunaan dana PMN tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Bila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, maka BPK merekomendasikan agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.

Namun apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka Menteri BUMN didorong untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan langkah-langkah dalam menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Alasan InJourney Butuh Suntikan Modal Rp1,19 Triliun

Pemeriksaan mengenai PMN itu merupakan pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Adapun hasil pemeriksaan atas pengelolaan PMN di BUMN menyimpulkan, pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 hingga semester pertama Tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat