visitaaponce.com

BPK 33 Ruas Tol di Indonesia belum Bersertifikat

BPK: 33 Ruas Tol di Indonesia belum Bersertifikat
Ilustrasi(Istimewa)

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkapkan lahan seluas 87,90 juta meter per segi, atau 8.790 hektare yang telah menjadi 33 ruas jalan tol di Indonesia belum bersertifikat. Hal itu menjadi temuan auditor yang disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022.

"Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan, antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai diantaranya tanah seluas 87,90 juta meter persegi pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat," ujar Isma dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (20/6).

Itu merupakan salah satu temuan terkait pemeriksaan terhadap dua prioritas nasional, yaitu penguatan infrastruktur dan penguatan stabilitas politik, hukum pertanahan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Baca juga: BPK Sebut Rp197 Miliar Dana KJP Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Disdik DKI

Atas temuan mengenai konsensi jalan tol tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol terkait.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, BPK mendapati temuan permasalahan. Salah satunya berkaitan dengan penetapan aksi pencegahan korupsi belum sepenuhnya didukung dengan data karakteristik risiko korupsi serta belum mengacu pada hasil atau kajian akademik.

Baca juga: Pesan Presiden ke Pengkritik Jalan Tol: Lewat Jalan Nasional Saja

Karenanya, BPK merekomendasikan Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk memerintahkan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi menyusun dan menetapkan pedoman dan prosedur operasional baru terkait dengan penyusunan aksi pencegahan korupsi yang didukung oleh kajian, analisis risiko, serta hubungan atau pentingnya aksi pencegahan korupsi yang diusulkan dalam mengatasi risiko korupsi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut merupakan bagian dari 388 LHP yang dimuat dalam IHPS II Tahun 2022 oleh BPK. Itu terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP dengan tujuan tertentu.

"IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun," ujar Isma.

Nilai itu terdiri dari temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp11,2 triliun dan temuan terkait ketkdakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.

Adapun selama proses pemeriksaan, kata Isma, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat