visitaaponce.com

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung Kita Hormati Putusan Pengadilan

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi(MI/Susanto)

ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyebut Kejagung menghormati keputusan pengadilan.

“Kita menghormati putusan pengadilan dan bagaimana langkah-langkah selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berjenjang sesuai SOP,” ungkap Harli kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).

Baca juga : 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi

Harli menerangkan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melakukan banding terkait vonis yang didapatkan oleh Achsanul.

“Dalam prosesnya JPU akan membuat nota pendapat terhadap putusan itu dan akan diputuskan seperti apa langkah selanjutnya,” tandas Harli.

Achsanul terbukti menerima suap senilai USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat