Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat JPU Harus Banding
![Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/c3f9dfe61e14112745694849674f000c.jpg)
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
Menanggapi itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman mengatakan vonis itu sangat rendah untuk perbuatan Achsanul yang sangat serius ingin mengondisikan kasus tersebut dari sisi audit biar aman.
“Dan juga jumlah uang suap yang sangat besar sampai Rp40 miliar, dengan jabatan Achsanul yang sangat tinggi yaitu anggota BPK RI maka saya melihat ini vonis yang sangat ringan,” terang Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
Baca juga : Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Seharusnya, kata Zaenur, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal, agar bisa menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain supaya tidak melakukan perbuatan yang serupa.
“Kondisi yang ringan seperti ini ya semakin membuat orang tidak takut melakukan tipikor karena ternyata pidananya sangat ringan, baik pidana maupun denda,” paparnya.
“Jadi sebaiknya saya harapkan JPU harus banding,” tandas Zaenur.
Baca juga : Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK
Achsanul terbukti menerima suap senilai USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo: Akan Dibereskan
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Menunggu Kebutuhan Penyidik untuk Panggil Saksi dalam Kasus Harun Masiku
Pemanggilan Kedua Hasto Tunggu Perkambangan Penyidikan Harun Masiku
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap