visitaaponce.com

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat JPU Harus Banding

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi(MI/SUSANTO)

ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

Menanggapi itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman mengatakan vonis itu sangat rendah untuk perbuatan Achsanul yang sangat serius ingin mengondisikan kasus tersebut dari sisi audit biar aman.

“Dan juga jumlah uang suap yang sangat besar sampai Rp40 miliar, dengan jabatan Achsanul yang sangat tinggi yaitu anggota BPK RI maka saya melihat ini vonis yang sangat ringan,” terang Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).

Baca juga : Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Seharusnya, kata Zaenur, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal, agar bisa menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain supaya tidak melakukan perbuatan yang serupa.

“Kondisi yang ringan seperti ini ya semakin membuat orang tidak takut melakukan tipikor karena ternyata pidananya sangat ringan, baik pidana maupun denda,” paparnya.

“Jadi sebaiknya saya harapkan JPU harus banding,” tandas Zaenur.

Baca juga : Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK

Achsanul terbukti menerima suap senilai USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat