KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
![KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/8cabe9a98637ff7a95dfc1a9b951a11d.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan larangan gratifikasi dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerimaan siswa tidak boleh dibarengi dengan tindakan korup.
“KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Budi menjelaskan imbauan ini diterbitkan karena KPK mengendus banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Modusnya berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Baca juga : KPK Terima Banyak Laporan Suap dan Pemerasan Penerimaan Siswa Baru
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Budi.
Orangtua siswa juga diminta tidak mencari celah pemberian gratifikasi dalam proses PPDB. Tindakan itu dinilai menggaggu proses penerimaan siswa.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujar Budi.
Masyarakat diharap membuka kanal jaga.id jika ingin mencari tahu larangan dalam tahapan PPDB. Imbauan ini juga ditujukan kepada guru non pegawai negeri karena tindakan korup tidak sepatutnya ada di dunia pendidikan.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” kata Budi.
Terkini Lainnya
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Kepala Baguna PDIP Disebut Pakai Duit Korupsi Rp2,5 Miliar untuk Beli Ikan Hias
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Kementan Tekankan Pentingnya Pencegahan Dini Perbuatan Melawan Hukum
Rita Widyasari Diduga Terima Fee dari Tiap Ton Barang yang Masuk ke Wilayahnya
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap