visitaaponce.com

KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB

KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Dalam Proses PPDB.(ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan larangan gratifikasi dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerimaan siswa tidak boleh dibarengi dengan tindakan korup.

“KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

Budi menjelaskan imbauan ini diterbitkan karena KPK mengendus banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Modusnya berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Baca juga : KPK Terima Banyak Laporan Suap dan Pemerasan Penerimaan Siswa Baru

“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Budi.

Orangtua siswa juga diminta tidak mencari celah pemberian gratifikasi dalam proses PPDB. Tindakan itu dinilai menggaggu proses penerimaan siswa.

“Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujar Budi.

Masyarakat diharap membuka kanal jaga.id jika ingin mencari tahu larangan dalam tahapan PPDB. Imbauan ini juga ditujukan kepada guru non pegawai negeri karena tindakan korup tidak sepatutnya ada di dunia pendidikan.

“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” kata Budi.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat