KPK Terima Banyak Laporan Suap dan Pemerasan Penerimaan Siswa Baru
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru. Surat itu dikeluarkan karena Lembaga Antirasuah kebanjiran aduan kecurangan dalam penerimaan siswa.
“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Ipi menjelaskan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini sudah didengar KPK sejak lama. Bahkan, kata dia, survei internal Lembaga Antirasuah menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.
Baca juga : Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ujar Ipi.
Ipi menyebut pihaknya berhak menyebarkan edaran antikorupsi ini. Sebab, KPK menilai tindakan rasuah tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.
“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” kata Ipi.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan
Sekolah negeri juga didorong transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ruang gelap diharap diberantas dari sektor pendidikan demi menjaga integritas siswa tidak tercoreng.
Orang tua siswa juga diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah neger yang diinginkan. Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tutur Ipi. (Can/P-5)
Terkini Lainnya
Kemendikbud-Ristek Pastikan PPDB Tahun Ini Objektif, Akuntabel dan Transparan
Tidak Ada Perbaikan, Masalah PPDB Masih Berkutat dalam Hal yang Sama
Syarat Wajib PPDB Jalur PTO, Wajib Ada Keterangan Pindah Domisili
PPDB SMPN Depok Diwarnai Kecurangan, Banyak Siswa Titipan
400 Orang Tua Datangi DPRD Bandung, Khawatir Anaknya Tidak Lolos PPDB
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap