visitaaponce.com

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(MI)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini Senin (26/2). Pemeriksaan itu masih terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024, pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip pada Senin (26/2).

Ade mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri. Ruang itu berada di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga : Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri

"Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," tuturnya.

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Syahrul selaku saksi korban.

Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 Firli dikirim Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Desember 2023.

Baca juga : Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kepolisian

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.

Namun, berkas itu masih dinilai belum lengkap setelah diteliti JPU sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Oleh karena itu, JPU mengembalikan lagi berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat