visitaaponce.com

Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan

Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ilustrasi.(Dok MI)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.

Ketua Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman turut memberikan komentar soal kegiatan Firli. Dia mengaku geram sekaligus tergelitik dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia.

"Inilah Indonesia. Hahaha," ucap Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (25/6).

Baca juga : MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan kasus Firli tersebut. MAKI akan kembali menggugat praperadilan untuk terus mengawal kasus Firli hingga mantan ketua KPK itu ditahan.

"MAKI pasti akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kita lihat bulan depan," kata Boyamin.

Diketahui sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat