visitaaponce.com

MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri

MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023.(MI/ADAM DWI)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) geram dengan leletnya penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB). MAKI akan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung merampungkan berkas perkara Firli untuk disidang.

"Pasti akan aku gugat praperadilan untuk yang kedua bulan depan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu (5/6)

Awal Maret lalu, MAKI pernah menggugat Polda Metro yang belum juga menahan Firli yang ditetapkan tersangka sejak November 2023. 

Baca juga : MAKI: Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur

Boyamin menekankan Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Untuk diketahui, Kejati DKI sudah dua kali mengembalikan berkas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri itu.

"Dan Kejati sudah harus menyatakan (berkas) lengkap (P21). Nggak boleh tunda-tunda lagi," ujar Boyamin.

Boyamin memandang Polda Metro Jaya menunda-nunda penuntasan kasus yang menjerat eks pemimpin Lembaga Antirasuah itu. Pasalnya, kata dia, pemeriksaan sudah selesai dua bulan yang lalu.

Baca juga : Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan

"Dan saat ini sudah tidak ada kegiatan pemeriksaan saksi-saksi. Jelas-jelas Polda nggak ada niat balikin berkas," ungkap dia.

Meski demikian, Boyamin enggan berspekulasi Polda menunda pemberkasan Firli karena kesepakatan kasus. Sebab, MAKI belum mengantongi bukti.

"Namun, yang jelas saat gugat praperadilan, FB membuka data terkait ancaman-ancaman kepada pimpinan KPK yang diduga terkait dengan Kapolda Metro Jaya. Dari hal tersebut nampaknya Kapolda (Irjen Karyoto) terindikasi jiper dengan kasus FB," pungkasnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DKI Jakarta.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Yon/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat