MAKI Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur
![MAKI: Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/97b7466be82ad9f340886ebd7776c8f2.jpg)
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri membuktikan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.
"Jadi saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka," kata Boyamin seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).
"Jadi menurut saya keputusan tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah saya hormati," kata Boyamin.
Baca juga: MAKI Apresiasi Kecepatan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Firli Bahuri
Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut yang dinilai sudah sesuai rasa keadilan. Permasalahan ini kemudian sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.
"Jadi praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik terus petunjuk terus kemudian
ahli," ujarnya.
Baca juga: MAKI Kecewa Firli Bahuri belum Ditahan
Pada Selasa (19/12), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda.
Imelda mengatakan penetapan Ketua nonaktif KPK Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pejabat Kemensos Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kejagung Bantah Pernyataan Alexander Marwata soal Ego Sektoral Berantas Korupsi
KPK Masih Kaji Buku Catatan Hasto, Akan Dikembalikan Jika tak Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Bebas setelah Eksepsi Diterima Hakim
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap