visitaaponce.com

MAKI Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur

MAKI: Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur
Firli Bahuri.(MI/SUMARYANTO BRONTO)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri membuktikan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

"Jadi saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka," kata Boyamin seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).

"Jadi menurut saya keputusan tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah saya hormati," kata Boyamin.

Baca juga: MAKI Apresiasi Kecepatan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Firli Bahuri

Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut yang dinilai sudah sesuai rasa keadilan. Permasalahan ini kemudian sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.

"Jadi praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik terus petunjuk terus kemudian
ahli," ujarnya.

Baca juga: MAKI Kecewa Firli Bahuri belum Ditahan

Pada Selasa (19/12), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda.

Imelda mengatakan penetapan Ketua nonaktif KPK Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (Z-6) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat