visitaaponce.com

Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan

Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Ilustrasi.(Dok MI)

KASUS pemalsuan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.169.24 Jalan Raya Bogor, Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), disidangkan.

Tiga terdakwa (Rizal Yahya, Aldo Hermawan, dan Zaenal Mutaqin) yang merupakan pelaku usaha SPBU 34.169.24 didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Depok pada sidang pembacaan dakwaan itu. Mereka (pelaku usaha) terpaku diam seribu kata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan yang digelar Kamis (13/6).

Surat dakwaan dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ira Rosalin dan dua anggota Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni. JPU Putri Dwi Astrini dari Kejaksaan Negeri Kota Depok itu mendakwa ketiga pelaku usaha SPBU dengan dakwaan alternatif.

Baca juga : Pertamina Dapat Kompensasi Solar-Pertalite sebesar Rp43,52 Triliun

Pertama, Pasal 54 jo Padal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi Pasal 54 UU migas ialah setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi atau hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama (6 tahun) dan denda paling tinggi Rp60 miliar. "Sedangkan bunyi Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Diketahui kasus berawal saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan BBM Pertamax di SPBU 34.168.24 Jalan Raya Bogor Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan pada 28 Maret 2024. Jenis BBM itu berasal dari Pertalite yang dicampur zat pewarna dan dijual sesuai harga Pertamax di SPBU itu. 

BBM Pertalite diberi campuran zat pewarna sehingga berubah seperti Pertamax. Zat itu berwarna biru. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat