visitaaponce.com

Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat

Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Ilustrasi.(Dok. MI)

SUYATI, orangtua SU, 28, korban penganiayaan disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap pelaku dihukum berat. Penganiayaan itu telah membuat putrinya menderita luka serius di bagian wajah.

"Saya berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Eric) yang telah menyaniaya anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok," kata Suyati.

Menurut Suyati, Eric alias ETT, 35, merupakan mantan menantu yang sangat jahat dan tega melakukan kekerasan terhadap istrinya. Penganiayaan membuat korban mengalami trauma setiap bertemu dengan orang lain. "Orang itu sangat jahat karena telah menyakiti anak saya. Jadi harus dihukum seberat-beratnya."

Baca juga : Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/6) sore, terdakwa mengaku menyesal telah menganiaya perempuan yang telah memberinya dua orang anak. "Penyesalan selalu datang  terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega.

Di hadapan sang pengadil, Eric mengatakan aksi KDRT itu dilakukan karena tersulut emosi. Terdakwa mengaku telah melayangkan kepalan tinju ke arah wajah hingga mata kiri korban memar dan bengkak cukup parah.

Suyati bersama keluarganya yang hadir di ruang sidang juga memberikan barang bukti berupa CCTV kepada hakim. Rekaman itu memperlihatkan peristiwa penganiayaan yang terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Desember 2023.

Sementara itu, SU yang sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit, menuturkan penglihatannya sudah tidak normal akibat penganiayaan tersebut. Korban juga mengaku ditendang berkali-kali, kepalanya diinjak, dan diseret sambil terus dipukul.

Setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara, Eric langsung kabur. Saat diselidiki ternyata pelaku melarikan diri ke Tiongkok. Eric berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat