Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
![Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/f37c18229a0c53e0441862a1c04e55a4.jpg)
SEORANG ibu rumah tangga berinisial SU, 28, akhirnya mendapat keadilan setelah ETT, 35, suaminya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil ditangkap. Tersangka diamankan setelah melarikan diri ke Tiongkok.
Menurut Arianto Hulu, kuasa hukum korban, ETT akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr. Tersangka diduga melakukan KDRT hingga menyebabkan korban harus berbaring beberapa hari di rumah sakit atas luka yang dideritanya.
Kasus KDRT dengan tersangka ETT ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Saat ini tersangka mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. "Sidang akan digelar pada Kamis (20/6) depan," kata Arianto, dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Baca juga : Istri dengan Gaji Lebih Besar Rentan Jadi Korban KDRT, Benarkah?
Sebelumnya, ETT sempat melarikan diri ke Tiongkok setelah kasus kekerasan terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Namun, pelariannya terhenti setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) berhasil menangkap dan membawa pulang ETT ke Tanah Air.
ETT sempat berstatus sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan kekerasan KDRT terhadap istrinya. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma atas perlakuan suaminya yang tidak berprikemanusiaan.
ETT masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Dia meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Usai diamankan di Tiongkok pada 15 Januari 2024, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas. Tersangka lalu diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan selanjutnya diserahterimakan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum. (J-2)
Terkini Lainnya
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Polres Metro Jakut Gelar Perkara Penganiayaan STIP guna Penetapan Tersangka
Operasi Kejahatan Jalanan, Polsek Koja Sita 143 Knalpot Brong
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Utara
Satgas Gakkum Polres Jakut Tangkap 10 Orang Pelaku Tawuran di Koja
Atasi Narkoba di LP Cipinang, Pelindo Inisasi Program Pelita Warna
Mario dan Shane Ditahan pada Satu Ruangan di Rutan Cipinang
Pimpinan Jeera Foundation Angkat Bicara Terkait Tudingan Tio Pakusadewo
RJ Lino Dijebloskan ke LP Cipinang
Ditangkap! Napi Narkoba yang Kabur dari LP Cipinang
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap