visitaaponce.com

Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang

Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
ILustrasi.(123RF)

SEORANG ibu rumah tangga berinisial SU, 28, akhirnya mendapat keadilan setelah ETT, 35, suaminya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil ditangkap. Tersangka diamankan setelah melarikan diri ke Tiongkok.

Menurut Arianto Hulu, kuasa hukum korban, ETT akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr. Tersangka diduga melakukan KDRT hingga menyebabkan korban harus berbaring beberapa hari di rumah sakit atas luka yang dideritanya.

Kasus KDRT dengan tersangka ETT ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Saat ini tersangka mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. "Sidang akan digelar pada Kamis (20/6) depan," kata Arianto, dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Baca juga : Istri dengan Gaji Lebih Besar Rentan Jadi Korban KDRT, Benarkah?

Sebelumnya, ETT sempat melarikan diri ke Tiongkok setelah kasus kekerasan terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Namun, pelariannya terhenti setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) berhasil menangkap dan membawa pulang ETT ke Tanah Air.

ETT sempat berstatus sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan kekerasan KDRT terhadap istrinya. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma atas perlakuan suaminya yang tidak berprikemanusiaan.

ETT masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Dia meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Usai diamankan di Tiongkok pada 15 Januari 2024, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas. Tersangka lalu  diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat