visitaaponce.com

RJ Lino Dijebloskan ke LP Cipinang

RJ Lino Dijebloskan ke LP Cipinang
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino(MI/M Irfan)

MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Proses eksekusi terhadap Lino dilakukan oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/11).

"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11).

Lino akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terpidana kasus pengadaan dan pemeliharan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Hukuman itu lantas diperkuat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menghukum Lino pidana penjara selama empat tahun. Adapun putusan kasasi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," tukas Ali.

Perkara pengadaan QCC twin lift dilakukan Pelindo II dalam rentang waktu 2009 sampai 2011. KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai US$1,997 juta dari proses pengadaan maupun pemeliharaan tiga unit QCC twin lift.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat