visitaaponce.com

Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19

Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni (kiri)(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

Sahroni mengatakan sikap Presiden Jokowi itu merupakan wujud upaya penguatan pemberantasan korupsi dan dirinya mengapresiasi langkah pemimpin tertinggi negara tersebut.

"Sangat tegas dan clear, tidak ada intervensi dan keraguan apa pun, malah didukung pengusutannya," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga : KPK Siap Awasi Proses Distribusi Bansos

Untuk itu, Sahroni mengajak publik untuk mengawal KPK dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan negara tersebut di tengah-tengah adanya bencana kesehatan yang menimpa dunia.

Dia pun meminta KPK tegas dalam menindak setiap pihak yang terlibat, terlebih yang dikorupsi merupakan dana bansos untuk masyarakat miskin dan membutuhkan di saat ekonomi lumpuh karena pandemi.

"Pokoknya KPK wajib tangkap semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, swasta, hingga yang berperan sebagai broker sekalipun. Sapu habis semuanya, tidak boleh ada tebang pilih," katanya.

Baca juga : KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden

Sahroni mengatakan uang yang dikorupsi seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Untuk itu, dia menilai pelaku korupsi bansos itu merupakan penjahat kemanusiaan yang tidak punya nurani.

Meski utamanya melakukan penindakan, dia meminta agar nantinya KPK memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

Baca juga : 15 Eks Pimpinan KPK Sebut Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan covid-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. (Ant/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat