visitaaponce.com

KPK Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

KPK Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden
ilustrasi bansos.(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. 

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Tessa menjelaskan dua saksi merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada mereka.

Baca juga : Korupsi Bansos, Awas Hukuman Mati

Keduanya diharap kooperatif saat dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemberkasan kasus para tersangka.

Negara ditaksir merugi Rp125 miliar atas permainan kotor ini. Namun, hitungan itu belum final karena penyidik masih melakukan pencarian bukti.

Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.

Baca juga : Ketua KPK: Jangan Coba-Coba Korupsi Anggaran Covid-19

“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa. 

Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat