Korupsi Bansos, Awas Hukuman Mati
![Korupsi Bansos, Awas Hukuman Mati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/a077127e7874b43fe5286c1c4a850bba.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua pihak untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan dana penanganan covid-19 dan bantuan sosial (bansos).
“KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, kemarin.
KPK, kata Firli, telah mengidentifikasi empat potensi korupsi pada dana penanganan covid-19 dan langkah antisipasi pencegahan. Potensi pertama ialah pengadaan barang/jasa. Modusnya mulai kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.
KPK mengantisipasi dengan mengeluarkan Surat Edraan No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Korupsi.
Potensi korupsi kedua terkait dengan sumbangan filantropi atau pihak ketiga. Upaya pencegahannya, kata Firli, KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Panduan tersebut ditujukan kepada gugus tugas serta seluruh kementerian/lembaga dan pemda.
Potensi korupsi ketiga ialah pada proses realokasi anggaran untuk APBN dan APBD. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan, imbuh Firli, ialah koordinasi, monitoring perencanaan realokasi anggaran, dan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemda apabila ada ketidakwajaran pengalokasian dana.
Potensi keempat ialah penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifi kasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta berbagai jajaran di pemerintahan membuka akses ke publik dan organisasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. (Dhk/Che/P-5)
Terkini Lainnya
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
KPK Punya Kewajiban Selesaikan Kasus Bansos Covid-19
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
KPK Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap