visitaaponce.com

KPK Punya Kewajiban Selesaikan Kasus Bansos Covid-19

KPK Punya Kewajiban Selesaikan Kasus Bansos Covid-19
Petugas mendokumentasikan warga terdampak covid-19 yang menerima paket sembako(ANTARA FOTO/Harmoko Minggu)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang telah diselesaikan KPK dengan menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih sebagian kecil saja.

"Saya pernah dapat informasi jumlah kasusnya sangat banyak, yang baru disentuh oleh KPK itu kalau tidak salah baru tiga paket," kata Zaneur kepada Media Indonesia, Kamis (27/6).

Zaenur menyebut, KPK harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Baginya, kalaupun Presiden Joko Widodo bersikap proaktif dengan menanggapi penyidikan yang sedang berjalan di KPK mengenai kasus tersebut, itu lebih disebabkan sebagai bentuk pengedepanan akuntabilitas.

Baca juga : Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara

Kendati demikian, ia berpendapat kasus korupsi bansos covid-19 tetap bermuatan politis, mengingat menyeret Juliari sebagai politisi PDI Perjuangan.

"Soal yang lebih tertekan adalah PDI Perjuangan, itu adalah risiko dari adanya kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Juliari," ujar Zaenur.

Namun, terlepas dari politisnya perkara bansos covid-19, Zaenur tetap menegaskan bahwa KPK memiliki pekerjaan rumah menyelesaikan kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jika Juliari terseret lagi pada lanjutan perkara yang ditangani KPK saat ini.

Lebih lanjut, korupsi pengadaan bansos covid-19 disebut Zaenur sebagai keburukan dari bansos berbasis barang dan jasa. Ia menyebut, pengadaan barang dan jasa lebih rentan diselewengkan ketimbang bansos yang berbasis uang tunai dengan dikirim langsung ke rekening masyarakat.

"Sudah seharusnya berbasis cash transfer. Meskipun ada potensi praktik cashback, tapi kesempatan memotong jauh lebih rendah karena diberikan melalui rekening," pungkas Zaenur. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat