visitaaponce.com

Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi

Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan berkas undangan pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

AKTIVIS sekaligus pakar hukum pidana Usman Hamid menyebut bahwa ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Usman mempertanyakan kemurnian dari pemeriksaan tersebut.

"Ada motif apa di balik langkah kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah langkah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan," kata Usman dalam diskusi bertajuk 'Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik' di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Usman mengatakan, Hasto diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan KPK saat menjadi sosok reformis yang kritis terhadap pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers

Misalnya, kata dia, Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritisi praktik kecurangan pemilu.

"Pertanyaan ini penting mengingat belakangan seorang Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik," ujarnya.

Menurut Usman, figure Hasto juga menyuarakan dugaan intervensi dan intimidasi kepolisian di dalam pemilu.

Baca juga : Penyidik Masih Menganalisa Kasus Harun Masiku dari Ponsel Hasto

"Ia juga menyuarakan bagaimana partai politiknya meletakkan diri sebagai partai yang berada di luar pemerintahan. Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Usman, Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya adalah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.

Baca juga : KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku tidak Pernah Berhenti

"Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, equal citizenship, kesetaraan warga, atau misalnya human dignity, penghormatan terhadap martabat manusia, dan juga prinsip-prinsip lainnya," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, Hasto saat menjalani klarifikasi di KPK diperiksa terhadap kasus yang sudah lama terjadi, yakni pergantian antarwaktu atau PAW pada 2019. Kasus itu menjerat eks caleg DPR asal PDIP, Harun Masiku sebagai tersangka.

"Dalam pemanggilan KPK, Hasto diperiksa atas tuduhan suap dalam kasus tuduhan suap terkait pergantian antarwaktu dalam pemilu legislatif pada tahun 2019," ucapnya.

Selain itu, dia menyinggung proses pemeriksaan KPK terhadap staf Hasto, Kusnadi. Ia menyindir KPK yang seperti ‘menjebak’ Kusnadi lalu menyita handphone-nya.

"Dan selain diperiksa, staf Hasto (Kusnadi) tiba-tiba tanpa due process of law, dijebak, kemudian disita handphonenya tanpa proses hukum yang benar, dan seolah terdapat bukti pidana di dalam pernyataan atau di dalam tindakan-tindakan hukum yang sulit untuk dipertanggungjawabkan itu," jelasnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat