visitaaponce.com

Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers

Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Hukum PDI Perjuangan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.

Hal tersebut disampaikannya usai Hasto diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/6).

"Itu, makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers," kata Patra di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Baca juga : Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Diminta Taat Hukum

Meski begitu, ia mengatakan Hasto tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini walau semestinya tak wajib hadir.

"Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik, penyidik pada saat bertanya kepada pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri," ujarnya.

"Saya ulang, undangan klarifikasi yang tidak wajib. Namun, karena pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang mentaati hukum, maka hadir sekarang," tambahnya.

Baca juga : Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Diketahui sebelumnya, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hasto diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.

Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini

“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya.

Padahal menurutnya, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujarnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat