visitaaponce.com

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Ilustrasi(Freepik)

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus operasi menawarkan pekerjaan untuk melakukan like di video-video di platform YouTube. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap yakni. Mereka berinisial EO (47) dan SM (29). Adapun pelapor selaku korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6).

Kasus itu bermula saat korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai asisten PT IKEA berinisial F. Kemudian, korban ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31 ribu. Korban lalu dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut.

Baca juga : Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," tuturnya.

Usai mengalami kerugian ratusan juta, korban pun melapor ke Polda Metro Jaya. Atas dasar laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu bergerak menangkap dua pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EO ternyata diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial D yang kini berada di Kamboja.

Baca juga : Hati-Hati! Ada Penipuan dengan Modus Hotline Polda Metro Jaya

"Tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.

Kini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap D yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 2 unit telepon seluler.

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat