KPK UngkapModus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM
![KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/03b4c91d559de8506d5c85a85ab12fa3.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyelesaikan sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dari versi penyuapnya, Helmut Hermawan.
Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Nicolaus Hasyim.
“(Saksi Nicolaus) didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH (Eddy Omar Sharif Hiariej) dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH (Helmut Hermawan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Desember 2023.
Baca juga : Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci peran Eddy dari versi Helmut. Tapi, keterangan dari Nicolaus menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini.
Informasi perkara ini sejatinya akan didalami penyidik dengan memanggil pihak swasta Shita Susantiana beberapa waktu lalu. Tapi, dia mangkir, dan KPK akan melakukan pemanggilan ulang.
Ali belum bisa memerinci waktu pemanggilan ulangnya saat ini. Informasi lanjutan dipastikan dipaparkan ke publik juga sudah ditentukan penyidik nantinya.
Baca juga : Wamenkumham Cuma Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Pengamat: Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online
KPK Temukan Modus Meminjam Bendera Perusahaan dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR
Gubernur Maluku Utara Korupsi Rp2,2 Miliar, KPK Amankan Rp725 Juta
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap