visitaaponce.com

KPK UngkapModus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM

KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM
Eks Wamenkumham Edward Omar saat diperiksa KPK, beberapa waktu lalu.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyelesaikan sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dari versi penyuapnya, Helmut Hermawan. 

Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Nicolaus Hasyim.

“(Saksi Nicolaus) didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH (Eddy Omar Sharif Hiariej) dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH (Helmut Hermawan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Desember 2023.

Baca juga : Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci peran Eddy dari versi Helmut. Tapi, keterangan dari Nicolaus menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini.

Informasi perkara ini sejatinya akan didalami penyidik dengan memanggil pihak swasta Shita Susantiana beberapa waktu lalu. Tapi, dia mangkir, dan KPK akan melakukan pemanggilan ulang.

Ali belum bisa memerinci waktu pemanggilan ulangnya saat ini. Informasi lanjutan dipastikan dipaparkan ke publik juga sudah ditentukan penyidik nantinya.

Baca juga : Wamenkumham Cuma Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat