KPK Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
![KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/58e3bc8cb128f69d1f9d08139ba14c37.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga antirasuah kini berupaya menempatkan diri dari dua masalah yang beririsan itu.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa saat ini untuk objek yang sama juga sedang dilakukan gugatan perdata di pihak mereka. Selain itu juga dilaporkan pidana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Asep enggan memerinci dua gugatan lain yang beririsan dengan kasus yang menyeret Eddy. Pimpinan KPK sudah meminta bawahannya meneliti perkara itu agar tidak salah langkah.
Baca juga : KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
“Jadi kita juga akan benar-benar meneliti, benar-benar melihat kembali perkara tersebut. Kenapa? karena tadi di pidana umum juga sedang digugat, di perdata juga dilaporkan di Bareskrim,” ujar Asep.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. KPK dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-11)
Terkini Lainnya
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap