visitaaponce.com

KPK Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej

KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga antirasuah kini berupaya menempatkan diri dari dua masalah yang beririsan itu.

“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa saat ini untuk objek yang sama juga sedang dilakukan gugatan perdata di pihak mereka. Selain itu juga dilaporkan pidana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Asep enggan memerinci dua gugatan lain yang beririsan dengan kasus yang menyeret Eddy. Pimpinan KPK sudah meminta bawahannya meneliti perkara itu agar tidak salah langkah.

Baca juga : KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

“Jadi kita juga akan benar-benar meneliti, benar-benar melihat kembali perkara tersebut. Kenapa? karena tadi di pidana umum juga sedang digugat, di perdata juga dilaporkan di Bareskrim,” ujar Asep.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. KPK dicurigai menghentikan perkara itu.

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat