KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
![KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/b3fdc9bfc3237883bb414d7e61255ac3.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih membaca hasil verzet atau perlawanan atas putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh lebih dulu ketimbang melakukan tindakan. Pasalnya hal ini baru pertama kali terjadi di KPK.
“Karena belum pernah kejadian di KPK, yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap PT DKI dulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan pihaknya tidak mau salah langkah melakukan tindakan. Karenanya, putusan majelis di Pengadilan Tinggi Jakarta mau dibaca dulu untuk mengikuti perintahnya.
Baca juga : Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
“Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya,” ucap Tessa.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan tersebut. KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam proses penuntutan Gazalba karena memiliki kewenangan dan tidak perlu delegasi dari jaksa agung.
“Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK,” ujar Tessa.
Baca juga : Gazalba Saleh masih Terdakwa
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
KPK Tanda Tangani Akta Banding Putusan Sela Gazalba
Putusan Sela Gazalba Dapat Berdampak Upaya Eksepsi dari Terdakwa dan Tersangka KPK9
Gazalba Saleh masih Terdakwa
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap