Putusan Sela Gazalba Dapat Berdampak Upaya Eksepsi dari Terdakwa dan Tersangka KPK9
INDONESIA Memanggil 57+ (IM57+) Institute menilai putusan sela Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan berdampak signifikan. Tidak menutup kemungkinan para tersangka dan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendekatan serupa.
"Pada akhirnya akan terjadi banjir upaya eksepsi dengan menggunakan dasar yang sama sehingga pada akhirnya upaya penuntutan KPK menjadi sia-sia," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Praswad menduga putusan sela Gazalba ada keterkaitan dengan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim menganggap proses penyidikan KPK harus mengikuti proses yang umum dan tak sesuai dengan definisi dalam UU KPK.
Baca juga : Gazalba Saleh masih Terdakwa
Disamping itu, Praswad menegaskan putusan sela Gazalba sebagi upaya melemahkan independesi KPK. Pasalnya, hakim mempertimbangkan Direktur Penuntut Umum KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung.
"Independensi KPK akan hilang karena setiap proses penuntutan harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui delegasi. Artinya otoritas penuntutan KPK berada dibawah Jaksa Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan membebaskan Gazalba dari dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan segera usai putusan disampaikan secara resmi. (Z-6)
Terkini Lainnya
Budi Sylvana: Saya tidak Bisa Menghindar dari Perintah Jabatan
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KY Tindak Lanjut Laporan KPK Soal Hakim Persidangan Gazalba Saleh
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
KPK Tanda Tangani Akta Banding Putusan Sela Gazalba
Gazalba Saleh masih Terdakwa
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap