visitaaponce.com

Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan

Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan 
Foto udara areal persawahan di tengah permukiman padat penduduk di kawasan Rorotan, Jakarta Utara(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya permainan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidik mengendus adanya persekongkolan antara pembeli dengan perantara tersebut.

“Memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Asep enggan memerinci sosok makelar tanah yang dimaksudnya. Namun, pembeli dan perantara itu mengabaikan proses transaksi yang dibolehkan.

Baca juga : KPK Ungkap Selisih Harga Tanah di Rorotan Rp400 Miliar

“Misalkan saya yang perlu tanah bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pembeli, tapi ini ada di tengah makelarnya, dan dia tidak juga memberikan nilai tambah, dan ini sebetulnya bisa si pembeli itu langsung (ke pemilik lahan),” ujar Asep.

KPK menyebut transaksi dengan bantuan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan ini tidak perlu menggunakan makelar. Karena, kata Asep, fungsi perantara itu tidak ada.

“Seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah tersebut,” ucap Asep.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Menjadi Saksi Persidangan Eks Dirut Sarana jaya

KPK sudah memeriksa banyak orang untuk mendalami kasus ini. Teranyar, Pembalap Zahir Ali dimintai keterangan oleh penyidik. Lembaga Antirasuah menyebut ada keterlibatan dia dalam perkara ini.

KPK menyebut modus menaikkan harga terendus dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Selisih dana untuk pembayaran menyentuh Rp400 miliar.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.

Penyidik juga sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk sepuluh orang kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memastikan pihak terkait tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.

Budi hanya mau memerinci identitas pihak yang dicegah. Mereka yakni pihak swasta ZA, dua karyawan swasta MA dan NK, tiga wiraswasta FA, LS, dan M, dua manajer PT CIP, DBA dan PS, Notaris JBT, serta Advokat SSG. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat