Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
![Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/f7980f2fb6dd2733cce76944fa904655.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya permainan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidik mengendus adanya persekongkolan antara pembeli dengan perantara tersebut.
“Memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Asep enggan memerinci sosok makelar tanah yang dimaksudnya. Namun, pembeli dan perantara itu mengabaikan proses transaksi yang dibolehkan.
Baca juga : KPK Ungkap Selisih Harga Tanah di Rorotan Rp400 Miliar
“Misalkan saya yang perlu tanah bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pembeli, tapi ini ada di tengah makelarnya, dan dia tidak juga memberikan nilai tambah, dan ini sebetulnya bisa si pembeli itu langsung (ke pemilik lahan),” ujar Asep.
KPK menyebut transaksi dengan bantuan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan ini tidak perlu menggunakan makelar. Karena, kata Asep, fungsi perantara itu tidak ada.
“Seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah tersebut,” ucap Asep.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Menjadi Saksi Persidangan Eks Dirut Sarana jaya
KPK sudah memeriksa banyak orang untuk mendalami kasus ini. Teranyar, Pembalap Zahir Ali dimintai keterangan oleh penyidik. Lembaga Antirasuah menyebut ada keterlibatan dia dalam perkara ini.
KPK menyebut modus menaikkan harga terendus dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Selisih dana untuk pembayaran menyentuh Rp400 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Penyidik juga sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk sepuluh orang kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memastikan pihak terkait tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.
Budi hanya mau memerinci identitas pihak yang dicegah. Mereka yakni pihak swasta ZA, dua karyawan swasta MA dan NK, tiga wiraswasta FA, LS, dan M, dua manajer PT CIP, DBA dan PS, Notaris JBT, serta Advokat SSG. (Z-7)
Terkini Lainnya
Heru Budi Minta Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Ditangkap
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Pemkot Jakarta Utara Bersama Komunitas Gelar Kampanye Bebas Sampah Plastik
Multipro.id-APC Hadirkan Experience Store Pertama
Anies Baswedan Soroti Kesulitan Rakyat Mendapat Legalitas Lahan
DKI Bebaskan Lahan di Ciliwung, PSI Temukan Dugaan Makelar Tanah
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap