visitaaponce.com

Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara

Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Ilustrasi.(Dok. Medcom)

SIDANG lanjutan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa ayah dan anak (AJ dan EV) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Katarina Bonggo Warsito ke Polda Metro Jaya.

Sidang yang menghadirkan saksi ahli Prof Jamin Ginting itu dipimpin oleh hakim Syofia Marlianti, didamping Hotnar Simarmata, dan Dian Erdianto.

Sebelumnya, Katarina mengungkapkan kasus tersebut melibatkan AJ dan dua putrinya, EV dan EJ. Namun, hanya AJ dan EV yang diseret ke pengadilan. Sementara itu, EJ yang juga menyandang status tersangka melarikan diri ke Australia.

Baca juga : Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Minta Polda Metro Periksa Tersangka

AJ merupakan ayah dari (alm) Alexander Jauwan, mantan suami Katarina Bonggo. Para terdakwa dilaporkan karena secara bersama-sama membuat keterangan palsu pada akta notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.

Namun, dalam persidangan itu AJ dan biksuni EV akhirnya mengakui bahwa Alex menikah secara resmi dengan Katarina pada 2008, kemudian pasangan ini bercerai dua tahun setelahnya.

Pada 2017, Alex meninggal dunia karena sakit. Pun setelah kematian putra sulungnya, AJ dibantu EV dan EJ yang berada di Australia bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan almarhum. AJ diduga takut kalau harta peninggalannya dikuasai mantan istri sang putra.

Baca juga : Tersangka Kabur, Korban Kasus Pemalsuan Surat Minta Polri Bertindak

Selanjutnya, bapak dan dua putrinya itu membuat akta notaris untuk mengalihan hak dari terdakwa EV dan tersangka EJ kepada AJ. Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan dua adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kedua terdakwa berdalih tidak tahu isi dari akte notaris itu dan hanya menandatangani saja. Mereka juga menyebut tidak tahu siapa yang melakukan dan memasukkan keterangan palsu itu.

Pada persidangan tersebut, hakim mempertanyakan kepada saksi ahli yang meringan kedua terdakwa tentang Pasal 266 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat. "Mana yang harus digunakan di hukum formil, apakah materil atau inmateril," tanya hakim, Selasa (11/6). Saksi Jamin Ginting kemudian menjawab hukum formil, meski nilai immateril diakuinya bisa lebih besar.

Baca juga : DJ East Blake Ditangkap terkait Dugaan Menyebarkan Foto Porno Mantan Pacar

Pada kesempatan itu, penuntut umum juga menyinggung terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

Menurut saksi, terkait konsekuensi hukuman peralihan hak kepada ahli waris, jika harta dari pencarian sendiri maka bebas pembagiannya, sedangkan harta yang dicari bersama statusnya harus dibagi bersama.

Bahkan, meski pasangan suami istri (pasutri) sudah bercerai, istri kapan saja bisa mengajukan gugatan ke pengadilan terkait harta sepanjang didapatkan dari hasil bersama. Intinya, harta yang didapatkan pasutri tidak boleh beralih kepada pihak lain.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Saksi juga menjelaskan bahwa sebelum meneken dokumen yang dibuat di notaris, tentu harus dibacakan dahulu guna mengetahui apa isi akte tersebut. Sesuai aturan undang-undang, notaris juga harus mengedepankan unsur kehati-hatian atas dokumen atau akta sebelum ditandatangani.

Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021. Korban diketahui telah dirugikan terhadap hak milik ruko, serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre Blok GF-2/B1-20, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Indonesia Police Watch (IPW) juga sempat mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum. "Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," pinta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, beberapa waktu lalu. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat