visitaaponce.com

Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Bebas setelah Eksepsi Diterima Hakim

Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Bebas setelah Eksepsi Diterima Hakim
Ilustrasi.(Freepik)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menerima eksepsi (keberatan) terdakwa dugaan penistaan agama, Zamroni, 47, Senin (10/6), dengan agenda sidang putusan sela. Eksepsi itu menjawab dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Zamroni sebelumnya ditangkap polisi jajaran Polrestabes Makassar usai dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama atau ajaran sesat. Dia ditangkap di salah satu rumah pengikutnya di kawasan perumahan elite di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024.

Dari informasi yang didapatkan, Zamroni merupakan pemimpin dari ajaran bernama Taklim Makrifat yang disebut sesat dan menyesatkan. Ini karena ia disebut mengajarkan keyakinan tentang ada rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW.

Baca juga : Dua Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun

Selain itu, ia juga meyakini tentang wujud Allah SWT ialah laki-laki yang dapat dilihat dengan mata serta pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Qur'an bukan ajaran Islam. Ia pun meyakini akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama, Herianto, mengatakan, pihaknya menyatakan menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. "Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Zamroni dari tahanan erta membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Hakim Herianto juga menuturkan jaksa penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum atas putusan sela tersebut dengan batas waktu satu minggu. "Penuntut umum bisa mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Sulsel, jika tidak menerima putusan sela ini. Penuntut pasti sudah tahu tata caranya," seru Herianto.

Penasihat hukum terdakwa Zamroni, Jermias TU Rarsina, mengatakan sejak mengajukan eksepsi dia telah yakin hakim akan menerimanya. Dalihnya, inti dari eksepsi itu ialah Pasal 143 ayat 2 huruf b yang mengatakan surat dakwaan yang disusun harus merumuskan secara jelas dan cermat unsur-unsur pidananya serta tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a. Dakwaan keduanya dianggap tidak jelas. 

"Jaksa hanya menyebut dua unsur. Padahal harusnya ada tiga unsur. Barang siapa sengaja dan memasukkan. Jadi tidak tidak jelas syarat materilnya. Sementara hanya syarat formilnya," tukas Jermias. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat