visitaaponce.com

Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Selebgram Siskaeee saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee. Gugatan itu terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Sri juga menghukum Siskaeee membayar biaya perkara. Sehingga status Siskaeee tetap menjadi tersangka kasus produksi film porno.

Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee

Sebelumnya, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan Siskaeee kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.

Pihak tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurut Tofan, terdapat beberapa perubahan dalam petitum permohonan, di antaranya soal penangkapan dan penahanan.

Siskaeee telah resmi ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Siskaeee ditahan hingga 20 hari ke depan.

Pihak kepolisian menjemput paksa Siskaeee di salah satu apartemen di Yogyakarta, pada Rabu malam, 24 Januari 2024, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaee langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat