visitaaponce.com

40 Hari ke Depan, Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang

40 Hari ke Depan, Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap selebgram Siskaee(Dok.Polda Metro Jaya)

POLDA Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Masa penahanan Siskaeee diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan hingga 40 hari kedepan. Tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2).

Ade Ary mengatakan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus yang ada. Jika sudah lengkap, penyidik nantinya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

Baca juga : Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan dari tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Hasil dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan pada diri Siskaeee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Siskaeee sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan. Secara garis besar, Siskaeee dinyatakan sehat secara mental.

Baca juga : Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee: Tak Ditemukan Gangguan Jiwa

"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan, antara lain pemeriksaan psikologi, kemudian yang kedua pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikiatri. Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2).

Ade mengatakan, dengan begitu, Siskaeee pun dapat diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Maka yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," ujar Ade. (Fik/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat