visitaaponce.com

Polisi Minta Rekam Medis Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee dari RSUP Sardjito Yogyakarta

Polisi Minta Rekam Medis Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee dari RSUP Sardjito Yogyakarta
Siskaee, selebgram yang terjerat kasus produksi film porno di Jaksel.(Metro TV)

SISKAEEE atau Fransisca Candra Novitasari menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta kepada Polda Metro Jaya. Penyidik pun berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait surat tersebut.

"Terkait adanya surat permohonan penasihat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudara S sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/2).

Ade Ary menegaskan, penyidik mengusut kasus tersebut secara profesional sesuai aturan yang ada.

Baca juga : Siskaee Ditangkap Usai 2 Kali Mangkir

"Komitmen tetap memproses kasus tersebut secara profesional seusai SOP sesuai prosedur agar peristiwa menjadi terang benderang," jelasnya.

Siskaeee alami gangguan jiwa?

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, informasi hasil pemeriksaan medis tersebut diajukan untuk permohonan penangguhan penahanan kliennya. Ia mengaku kliennya memiliki gangguan kejiwaan berupa kecemasan.

"Kita lampirkan, kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan surat ini. Kalau kita lihat juga, bahwasanya sesuai dengan surat keterangan medis dari RS Sardjito dan ini dia pasien menjalani rawat jalan. Pasien mengeluh cemas sering panik, inilah diagnosisnya dari pada rumah sakit," kata Tofan.

Baca juga : Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno

Diketahui sebelumnya,Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dan beberapa pemeran lainnya. Kini, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2).

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Jika rampung, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka.

Baca juga : Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Dipanggil lagi Pekan Depan

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada juga wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat