visitaaponce.com

Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Dipanggil lagi Pekan Depan

Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Dipanggil lagi Pekan Depan
Selebgram Siskaeee(Instagram)

SELEBGRAM Siskaeee dan belasan terduga pemeran film porno hasil pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan akan dipanggil lagi pekan depan setelah mangkir pada pemeriksaan hari ini.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tidak ada satupun pemeran itu yang memenuhi pemanggilan.

Oleh karena itu, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan kepada para pemeran itu. Rencananya, mereka akan kembali dipanggil pada Selasa (19/9) pekan depan.

Baca juga : Siskaeee dan Belasan Aktor Film Porno Jaksel Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

"Dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023," kata Ade, Jumat (15/9).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap para pemeran film buntut pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Baca juga : Pemeran Film Birahi Muda akan Diperiksa

Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa pemeriksaan itu rencananya dilaksanakan pada Jumat (15/9) pukul 10.00 WIB.

"(Pemeriksaan) Dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata Ardian (15/9).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat