visitaaponce.com

Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online

Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Para tersangka judi online.(Metro TV/Angga Pratama)

KEPOLISIAN Daerah Lampung mengamankan belasan selebgram karena mempromosikan situs judi online. Polisi menetapkan tersangka dalam perkara ini dalam tiga kelompok yakni pemain, talenta, dan promotor. 

Selain menangkap pelaku judi online, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, tujuh rekening perbankan, uang tunai senilai Rp1,8 juta, dan 13 akun aplikasi e-wallet.

Para pelaku perjudian online yang ditangkap Polda Lampung dalam kurun waktu satu pekan terakhir dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (29/6) siang. Pelaku perjudian online yang diamankan sebanyak 46 orang dari 25 kasus tindak pidana judi online yang diungkap polisi. 

Baca juga : Gerebek Judi Online, Polresta Banyumas Tangkap Puluhan Pelaku

Dari paa pelaku itu sebanyak 30 orang berjenis kelamin laki laki dan 16 perempuan yang merupakan selebgram. Belasan selebgram ini diduga telah menpromosikan situs judi online. 

Para selebgram itu mendapat bayaran sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Mereka masih mendapatkan tambahan sebesar Rp100 ribu dari setiap orang yang berhasil diundang menjadi pemain di situs judi online.

"Pelaku lain yang ditangkap polisi ialah mereka yang bertindak sebagai promotor. Pelaku ini bertugas merekrut para selebgram," ujar Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung.

Polisi menjerat para pelaku judi online tersebut dengan menggunakan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana paling lama selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat