visitaaponce.com

Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti

Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Tiga pelaku penganiayaan.(MI/Cri Qanon Ria Dewi)

TIM Tekab 308 menangkap tiga anggota ormas Pambers yang diduga terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu ialah TP, SC, dan ASR. "Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur," kata Umi, Minggu (9/6).

Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lain yang berada di lokasi kejadian. "Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor," katanya.

Baca juga : Rusuh Antarsuporter, Polda Lampung Akan Periksa 22 Oknum Brimob 

Insiden itu bermula ketika korban, Rizki Wijaya, 34, seorang security, tiba dari Seputihjaya. Korban didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga sepeda motor. Kemudian mereka pergi.

"Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban," kata Umi. Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, tetapi aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.

"Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri," kata Umi.

Baca juga : Polda Lampung Gelar Sidang Kode Etik Personel Penembak Sesama Polisi

Korban dikejar oleh para pelaku. Salah satu tersangka berhasil menganiaya korban menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri. 

"Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar," katanya. Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat