Ormas Kelola Tambang, Bahlil Masyarakat Kecil juga Diberikan
![Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/a36ddf0b4afb45e7ed968cd542b5a771.jpg)
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tidak hanya mementingkan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP), tetapi juga masyarakat kecil. Ini disampaikan Bahlil saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6).
Dia menerangkan IUP yang sudah dicabut pemerintah, izinnya akan dialihkan atau didistribusikan ke kelompok masyarakat yakni pelaku usaha kecil dan menengah di daerah, badan usaha milik desa (bumdes), hingga koperasi. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
"Tentang pencabutan IUP itu salah satunya pendistribusian ke pelaku usaha menengah dan kecil daerah. Contohnya IUP batu bara di Kalimantan Utara dan IUP nikel di Sulawesi Tengah, kita kasih mereka (masyarakat kecil). Masak dikasih orang-orang Jakarta terus?" ungkap Bahlil.
Baca juga : Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Dia menerangkan tujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada ormas dan masyarakat kecil untuk pemerataan kesempatan mengelola sumber daya alam di Indonesia dengan harapan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, Bahlil mengaku kerap diprotes perihal pemberian IUP kepada pihak asing untuk mengelola bisnis tambang di Tanah Air. "Ini banyak yang datang ke saya bilang kenapa IUP yang diberikan ke asing terus, tetapi ke badan usaha (dalam negeri) tidak dikasih?" ucapnya.
Pada 2022, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas ini memiliki kewenangan mencabut atau menghidupkan izin usaha pertambangan dan perkebunan.
Bahlil sebelumnya menyatakan mencabut 2.078 IUP dan perkebunan tidak produktif dan tidak melaksanakan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) lewat Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Nanti, ribuan IUP itu akan dilelang untuk dikelola organisasi kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah, hingga koperasi. (Z-2)
Terkini Lainnya
GP Ansor Sambut Baik Rencana Menteri Bahlil Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas
Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Ingin Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2061
Bahlil Lahadalia Kejar Investasi untuk Gapai Swasembada Gula
Jadi Menteri Investasi Sehari, POI 2023 Bersemangat Majukan Daerah
DPR Semprot Bahlil Soal Investasi Asing di IKN
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Ini Realisasi Investasi Kuartal Pertama 2024
Forum CSR Indonesia: Santuni Yatim di Bulan Ramadhan Bawa Keberkahan
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap