visitaaponce.com

Ormas Kelola Tambang, Bahlil Masyarakat Kecil juga Diberikan

Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Pemuatan batu gamping di salah satu perusahaan di Desa Gundu-gundu, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.(Antara/Jojon)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tidak hanya mementingkan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP), tetapi juga masyarakat kecil. Ini disampaikan Bahlil saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6).

Dia menerangkan IUP yang sudah dicabut pemerintah, izinnya akan dialihkan atau didistribusikan ke kelompok masyarakat yakni pelaku usaha kecil dan menengah di daerah, badan usaha milik desa (bumdes), hingga koperasi. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

"Tentang pencabutan IUP itu salah satunya pendistribusian ke pelaku usaha menengah dan kecil daerah. Contohnya IUP batu bara di Kalimantan Utara dan IUP nikel di Sulawesi Tengah, kita kasih mereka (masyarakat kecil). Masak dikasih orang-orang Jakarta terus?" ungkap Bahlil.

Baca juga : Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang

Dia menerangkan tujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada ormas dan masyarakat kecil untuk pemerataan kesempatan mengelola sumber daya alam di Indonesia dengan harapan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, Bahlil mengaku kerap diprotes perihal pemberian IUP kepada pihak asing untuk mengelola bisnis tambang di Tanah Air. "Ini banyak yang datang ke saya bilang kenapa IUP yang diberikan ke asing terus, tetapi ke badan usaha (dalam negeri) tidak dikasih?" ucapnya.

Pada 2022, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas ini memiliki kewenangan mencabut atau menghidupkan izin usaha pertambangan dan perkebunan.

Bahlil sebelumnya menyatakan mencabut 2.078 IUP dan perkebunan tidak produktif dan tidak melaksanakan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) lewat Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Nanti, ribuan IUP itu akan dilelang untuk dikelola organisasi kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah, hingga koperasi. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat