visitaaponce.com

GP Ansor Sambut Baik Rencana Menteri Bahlil Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas

GP Ansor Sambut Baik Rencana Menteri Bahlil Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

RENCANA Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas) disambut baik Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Ketua GP Ansor Addin Jauharudin mengaku belum mendapat IUP tersebut, maupun ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.

"Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh," kata Addin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/5).

Baca juga : Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Ingin Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2061

Addin menilai pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.

"Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas," kata dia.

Baca juga : Bahlil Lahadalia Kejar Investasi untuk Gapai Swasembada Gula

Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. "Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.

Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Bahlil, KPK: Kami akan Cari Tahu Kebenarannya

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022. (Ant/P-5).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat