GP Ansor Sambut Baik Rencana Menteri Bahlil Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas
![GP Ansor Sambut Baik Rencana Menteri Bahlil Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/280bd20c603fb71710eea2426a8f2c94.jpg)
RENCANA Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas) disambut baik Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Ketua GP Ansor Addin Jauharudin mengaku belum mendapat IUP tersebut, maupun ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.
"Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh," kata Addin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga : Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Ingin Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2061
Addin menilai pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.
"Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas," kata dia.
Baca juga : Bahlil Lahadalia Kejar Investasi untuk Gapai Swasembada Gula
Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. "Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.
Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Bahlil, KPK: Kami akan Cari Tahu Kebenarannya
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022. (Ant/P-5).
Terkini Lainnya
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Ingin Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2061
Bahlil Lahadalia Kejar Investasi untuk Gapai Swasembada Gula
Jadi Menteri Investasi Sehari, POI 2023 Bersemangat Majukan Daerah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap