visitaaponce.com

Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan

Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.(MI/Denny Susanto)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan penataan perizinan sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah tersebut. Itu dilakukan karena, seperti pertambangan mineral dan batu bara, MBLB juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi penataan perizinan sektor tambang untuk mencari solusi terbaik dalam menata perizinan sektor tambang dalamkewenangan pemda.

Di satu sisi sektor pertambangan memiliki peran sangat penting bagi perekonomian daerah karena menyumbang kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional bruto, membuka lapangan kerja, dan lainnya. Namun di sisi lain pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan juga memerlukan perhatian khusus.

Baca juga : MHU-MMSGI Sabet Penghargaan Aditama pada GMP Award 2023

"Di balik potensi ekonomi yang besar, kita juga dihadapkan pada tantangan bagaimana menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan. kegiatan pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan, memiliki dampak lingkungan yang harus dikelola dengan bijak," ujar Roy di Kalsel, Jumat (28/6).

Meskipun sering dianggap sebagai tambang skala kecil, dampak kumulatif MBLB terhadap lingkungan dan sosial tidak bisa diabaikan. Ini perlu strategi yang tepat untuk mengoptimalkan potensi ekonominya sembari meminimalisir risiko yang muncul.

Adapun, jenis tambang MBLB antara lain batu kapur, gamping, batu permata, kwarsa, asbes, batu apung, dolomit dan lainnya.

Di Kalsel tambang jenis MBLB juga banyak tersebar di sepanjang daerah aliran sungai dan kawasan hutan sehingga menjadi ancaman serius terjadinya kerusakan lingkungan, seperti tambang mineral dan batubara. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat