visitaaponce.com

Ini Sebaran Wilayah Penjudi Online Terbanyak, Jawa Barat Peringkat 1

Ini Sebaran Wilayah Penjudi Online Terbanyak, Jawa Barat Peringkat 1
Grafis sebaran wilayah pelaku judi online di Indonesia(Litbang MI)

PERPUTARAN uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp600 triliun.  Menurut data terbaru dari PPATK dan Kemenkopolhukam, transaksi judi daring di provinsi ini mencapai Rp600 triliun Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya mencapai Rp327 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto melaporkan bahwa sekitar 4 juta orang bermain judi online di Indonesia, dengan pemain dari berbagai kelompok usia. Sebanyak 2% dari mereka adalah usia di bawah 10 tahun, sementara 40% berasal dari kelompok usia 31-50 tahun. 

Sementara itu, berdasarkan pemaparan data yang bersumber dari PPATK/Kemenkopolhukam/Litbang MI, berikut adalah daftar Provinsi dengan Nilai Transaksi Judi Online Tertinggi:

Baca juga : Jawa Barat jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Transaksinya Capai Rp3,8 T

1. Jawa Barat
   - Jumlah Pemain: 553.644 orang
   - Nilai Transaksi: Rp3,8 triliun

2. Jakarta
   - Jumlah Pemain: 238.588 orang
   - Nilai Transaksi: Rp2,3 triliun

3. Jawa Tengah
   - Jumlah Pemain: 201.963 orang
   - Nilai Transaksi: Rp1,3 triliun

4. Jawa Timur
   - Jumlah Pemain: 135.227 orang
   - Nilai Transaksi: Rp1,01 triliun

5. Banten
   - Jumlah Pemain: 150.302 orang
   - Nilai Transaksi: Rp1,02 triliun


Faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya prevalensi judi online di Indonesia antara lain:

1. Jumlah Penduduk
Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, menciptakan basis pengguna potensial yang besar untuk judi online.

2. Akses Internet
Tingkat penetrasi internet yang tinggi di Jawa Barat memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses situs judi online dengan mudah. Infrastruktur internet yang baik dan tersebar luas mendukung aktivitas judi online.

3. Ekonomi
Sebagai provinsi dengan perekonomian maju, penduduk Jawa Barat cenderung memiliki lebih banyak disposable income untuk digunakan pada aktivitas seperti judi online.

4. Urbanisasi
Tingkat urbanisasi yang tinggi di Jawa Barat, terutama di kota-kota besar seperti Bandung dan Bekasi, meningkatkan paparan terhadap iklan dan promosi judi online.

5. Kurangnya Pengawasan
Pengawasan dan penegakan hukum yang kurang ketat memungkinkan aktivitas ini berkembang pesat.

6. Faktor Budaya dan Sosial 
Pengaruh budaya lokal dan faktor sosial, seperti tekanan hidup atau mencari hiburan, juga memainkan peran dalam tingginya prevalensi judi online di Jawa Barat.

Bermain judi online tidak hanya mengundang risiko finansial, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental dan sosial pemain. Berdasarkan informasi dari Humas Polri, berikut adalah bahaya judi online yang perlu diperhatikan, yang dikutip dari Media Indonesia:

1. Gangguan Mental
Keterlibatan dalam judi online sering kali menyebabkan gangguan mental, sulit bagi pemain untuk mengontrol emosinya, dan dapat memicu stres dan depresi yang parah.

2. Kecanduan
Aktivitas judi online memicu pelepasan zat kimia dalam otak seperti dopamin dan serotonin, membuat pemain merasa senang dan cenderung ingin terus berjudi.

3. Pencurian Data
Situs judi online rentan terhadap serangan malware atau spyware yang dapat mencuri data pribadi pengguna, yang dapat disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

4. Peningkatan Kriminalitas
Terlibat dalam judi online sering kali mendorong pemain untuk mencari cara-cara ilegal atau tidak etis untuk memperoleh uang demi berjudi atau membayar hutang judi.

5. Masalah Ekonomi
Banyak pelaku judi online mengalami masalah ekonomi serius setelah mengalami kerugian dalam permainan. Mereka sering mengambil risiko finansial yang tinggi dengan mempertaruhkan harta atau bahkan berhutang untuk melanjutkan aktivitas judi mereka.

6. Risiko Pidana 
Pelaku judi online berisiko terjerat dalam tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ini menegaskan perlunya upaya bersama untuk memitigasi risiko dan menjaga keamanan serta integritas masyarakat dalam menghadapi fenomena judi online yang semakin merajalela di Indonesia. (P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat