9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
BARESKRIM Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi daring (online) beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka itu ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi, baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi online melalui laman 1Xbet.
Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Bambang Meiriawan. Selain sembilan pelaku, Bareskrim juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta seluruh kartu ATM, 1 token, 33 telepon seluler, 3 laptop, dan uang tunai sekitar Rp700 juta.
Bambang mengungkapkan, saat ditangkap, para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda, yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan.
Baca juga : Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
"Mereka adalah karyawan yang bertugas membuat rekening untuk memudahkan transaksi judi online. Selain itu, mereka juga berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi tersebut," ujar Bambang di Semarang, kemarin.
Mereka menggunakan rekening perbankan dalam negeri untuk seluruh aktivitas ilegal itu. Setiap bulan, omzet yang mereka hasilkan bisa mencapai Rp15 miliar.
Server di luar negeri
Bambang memaparkan, meski aktivitas judi daring dilakukan di Indonesia, server dan operator situs berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
Baca juga : Penyanyi Cupi Cupita Diperiksa Polri terkait Promosi Judi Online
"Meski server di Filipina dan Kamboja, aktivitas judi mereka dilakukan di Indonesia. Itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk kegiatan perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut," tegas Bambang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan para tersangka akan ditahan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang di pengadilan.
"Kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan ditahan pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," jelas Rizky.
Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (AD/BB/AN/Z-11)
Terkini Lainnya
Server di luar negeri
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online
Indonesia Darurat Judi Daring
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Polemik Iklan Judi Online, Polisi Didesak Periksa Artis Nikita Mirzani
Bukan Hanya Pemain, Satgas Harus Berantas Sindikat dan Bandar Judi Online
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Kompolnas: Markas Judi Online ada di Tiongkok, Kamboja dan Vietnam
Judi Online Sulit Diberantas Karena ada Simbiosis Mutualisme
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap