visitaaponce.com

OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam

OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA )

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait aturan-aturan ini. Kami tidak ingin ada ASN yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pinjaman legal dapat membantu masyarakat, tetapi pinjaman ilegal justru berbahaya dan dapat merugikan," ujar dia, Jumat (28/6) lalu.

Dia juga mengingatkan masyarakat Kepri agar bijak dalam menggunakan fasilitas pinjol, yaitu dengan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. "Pinjam ke pinjol yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbaunya.

Baca juga : Masinton Temui Emak-Emak: Uang Pinjol Dipakai Modal Usaha, Jangan Buat Judi Online

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan bahwa pengawasan dan perizinan perusahaan pinjol merupakan kewenangan OJK Pusat. Ia menyerukan agar masyarakat hanya meminjam dari pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di OJK.

"Perusahaan pinjol yang sudah berizin beroperasi sesuai ketentuan OJK, seperti dalam hal penagihan. Kami tidak ingin ada operasional yang tidak sesuai dengan market conduct yang diharapkan," kata Sinar.

OJK, kata dia, telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal. "Kami akan menindaklanjuti dengan penutupan terhadap lembaga jasa keuangan ilegal," jelasnya.

Dia berkomitmen untuk melanjutkan program-program sebelumnya serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan di Kepri. Ia juga akan melakukan sinergi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan atau desa untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat