visitaaponce.com

DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online

DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai DPR RI dan DPRD RI harus mengumumkan nama-nama anggotanya yang terlibat Judol(Antara)

KRIMINOLOG dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun DPRD RI harus berani mengumumkan nama-nama anggotanya yang terlibat judi online (judol).

“Iyalah (harus diumumkan). Etik itu kan pada dasarnya pengatur perilaku. Jika orang melanggar kode etik, artinya ada orang yang melanggar aturan yang berlaku bagi kalangan itu,” tegas Adrianus kepada Media Indonesia, Minggu (30/6).

“Tentu yang tidak senang/gusar atau marah adalah kalangan itu. Maka kalangan itulah yang perlu melakukan mulai dari pengumuman hingga pemberian sanksi. Masa orang lain?” tambahnya.

Baca juga : Bongkar Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online

Adrianus menambahkan DPR perlu mengkasifikasikan jenis pelanggaran bermain judi online bagi anggota dewan.

“Pertama-tama mesti diklasifikasikan dulu, main judol itu pelanggaran etika berat, sedang atau ringan. Masing-masing sudah ada jenis sanksinya,” paparnya.

Menurutnya, jika per hari ini bisa diumumkan nama semua anggota DPR maupun DPRD yang pernah main judol akan besar sekali dampaknya berupa penciptaan rasa malu.

Baca juga : MKD Minta Daftar Anggota DPR Main Judi Online

Adrianus menyebut akan lain cerita, jika nama anggota dewan yang terlibat judi online tidak pernah diumumkan atau diumumkan saat isunya sudah tidak hangat di masyarakat.

PPATK memasok data saja. Yang mengumumkan nama-nama pihak DPR sendiri. Kan DPR selaku pihak yang dilanggar kode etik DPR oleh anggota-anggotanya. Masalahnya, berani nggak? Saya yakin mereka nggak berani,” tandasnya.

Sebelumnya, wakil ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyebut ada 82 orang anggofa DPR RI yang terlibat judi online.

“Mereka (82 anggota dewan) itu nanti akan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada komisi III maupun ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD),” ungkap Pangeran, Kamis (27/6).

“Nah MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” tegasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat