visitaaponce.com

Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan

Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
Ilustrasi.(Dok MI)

SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga hampir Rp1 miliar.

Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mohammad Suhendri, ditahan kejaksaan negeri setempat. Ini akibat tersangka melakukan tindak pidana korupsi dari pengelolaan dana desa, sejak baru menjabat sebagai kepala desa dari 2019 hingga 2022.

Berkas pelimpahan tahap dua dari Unit Tipikor Polres Brebes ke kantor kejari setempat, tersangka langsung dilakukan penahanan di kejaksaan, pada Kamis (27/6/2024).

Baca juga : Terlilit Judi Online, Pengemudi Ojek di Semarang Gantung Diri

Kasi Pidsus Kejari Brebes, Antonius, menyampaikan pengelolaan keuangan dana desa hampir Rp1 miliar itu berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal Bumdes, hingga dana desa dalam proses fisik pembangunan di Desa Jatimakmur.

Menurut Antonius, tersangka Mohammad Suhendri, Kades Jatimakmur, diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk trading.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor. Ancamannya kurungan penjara 4 hingga 20 tahun, termasuk didenda minimal R50 juta hingga Rp1 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat