visitaaponce.com

Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun

Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Satreskrim  Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan(Medcom)

SATRESKRIM Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.

Buronan inisal AP, 19, adalah warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulang Bawang. Dengan ditangkapnya AP, I seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat. 

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada korban inisal SL, 12, di sebuah rumah di Perkampungan Sukarame, Kabupaten Tulangbawang, pada Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga : Polisi Buru 4 dari 10 Pemerkosa Siswa SMP di Lampung Utara

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu. 

"Benar, telah dilakukan penangkap 1 tersangka tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulang Bawang," ujarnya, Kamis (30/5). 

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, tersangka AP diketahui bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang. 

Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon

Alhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, Rabu (29/5), sekira pukul 23.30 WIB.

"Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang," pungkas Umi. 

Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak empat tersangka.

Mereka inisal AP, 19, YR, 19, SU, 20, dan EA, 19. Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 

"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat