visitaaponce.com

Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakarta Barat Pukul Bocah dengan Balok hingga Tewas

Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakarta Barat Pukul Bocah dengan Balok hingga Tewas
Ilustrasi(Dok )

SEORANG remaja berinisial DMS (18) harus mendekam di penjara setelah mencoba membubarkan aksi tawuran yang terjadi di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku membawa balok untuk mengusir pelaku tawuran dan berujung mengenai seorang anak inisial AP (14) hingga tewas.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (8/6). Saat itu DMS mendengar keributan dari sejumlah kelompok yang melakukan tawuran di depan rumahnya.

"Kemudian, tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar-bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga dan posisi korban berada di tengah," kata Abdul Jana dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Baca juga : Satu Pelajar Tewas Tawuran di Bogor, Tujuh Orang Ditangkap

Saat itu DMS mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan. Ketika itu korban terluka karena balok kayu yang dibawa DMS.

"Korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri," jelasnya.

"Balok kayu tersebut mengenai kepala seorang anak di bawah umur berinisial AP (14), yang saat itu sedang memvideokan aksi tawuran bersama rekan-rekannya," imbuhnya.

Baca juga : Dibacok saat Bubarkan Tawuran, Polisi Harus Berikan Sanksi Tegas pada Pelaku

Saat itu DMS pun turut serta membantu korban dan meminta warga lainnya membawanya ke rumah sakit. AP sempat menjalani perawatan di RS dan dinyatakan meninggal pada Jumat (14/6).

Merasa tak terima, keluarga korban AP pun membuat laporan ke Polsek Kalideres. Pihak kepolisian selanjutnya menyelidiki kasus tersebut.

DMS ditangkap pada Sabtu (15/6) setelah diduga melarikan diri ke Susukan, Jawa Tengah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kesal dengan para pelaku tawuran.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," ujarnya.

Saat ini DMS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat